BI Sebut Perburuan Uang TTD Purbaya dan Perry Warjiyo Fenomena Numismatik
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang kertas rupiah bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali memastikan nilai uang tetap sesuai nominalnya dan tidak mengubah fungsi sebagai alat tukar. Fenomena perburuan uang bertanda tangan ini dikategorikan sebagai bagian dari hobi numismatik, yaitu kegiatan mengoleksi uang fisik seperti koin maupun uang kertas. Masyarakat memiliki berbagai alasan untuk mengoleksi uang, seperti tahun emisi, tahun cetak, desain, nomor seri, atau tanda tangan pejabat yang tercantum. BI memastikan tidak akan melarang masyarakat untuk mengoleksi uang rupiah. Secara fungsi ekonomi dan hukum, nilai tukar uang tersebut tidak berubah ketika digunakan untuk transaksi sehari-hari. Penerbitan uang rupiah pecahan Rp100.000 tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI menjadi salah satu contoh uang yang sedang digerak oleh para pengoleksi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Uang Kertas Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo Diburu Kolektor, BI: Fenomena Numismatik
23 September 2026 pukul 22.03 · Baca aslinya ↗
JawaPos
BI Sebut Perburuan Uang Kertas TTD Purbaya Fenomena Normal Pehobi Numismatik
24 September 2026 pukul 20.30 · Baca aslinya ↗