Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

BPK Memulai Audit Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai audit Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025 pada 16 September 2026 dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta. Audit mencakup seluruh entitas di bawah BPI Danantara, yaitu PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam struktur tersebut. Pemeriksaan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk mengidentifikasi kesalahan penyajian, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, dan kelemahan pengendalian intern.

Dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Pasal 3K UU BUMN menegaskan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara menjadi kewenangan eksklusif BPK. Hasil pemeriksaan akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menilai kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

BPI Danantara menyerahkan laporan keuangan konsolidasian tahun 2025 yang belum diaudit (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. BPK menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 setelah tahapan persiapan yang meliputi pembaruan penilaian risiko, penetapan materialitas, dan perencanaan strategis audit.

Menurut tiap media