BPOM Perketat Batas BPA dan Dapat WLA WHO, Industri Diberi Waktu 2031
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
BPOM memperketat batas maksimal migrasi BPA dari kemasan pangan ke makanan/minuman menjadi 0,05 mg/kg, turunan dari 0,6 mg/kg sebelumnya. Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan masa penahapan lima tahun untuk industri menyesuaikan bahan kemasan, proses produksi, dan sistem pengujian. Penerapan bertahap dijadwalkan berlaku penuh pada 1 Juli 2031. Di sisi lain, BPOM masuk WHO Listed Authority (WLA) pada 21 Desember 2025, bersama 38 negara maju. Pengakuan ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pendapatan menengah pertama yang diakui WHO atas sistem pengawasan vaksin, sejajar TGA Australia. Dengan status WLA, produk farmasi Indonesia dapat direkomendasikan WHO.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Aturan BPA Diperketat, Industri Kemasan Pangan Minta Waktu hingga 2031
25 Agustus 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Bos BPOM Bercerita Soal Aman Pangan Untuk Negeri dan Pengakuan Dunia
26 Agustus 2026 pukul 11.54 · Baca aslinya ↗