Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan BPA Diperketat, Industri Kemasan Pangan Minta Waktu hingga 2031

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan pangan ke makanan dan minuman menjadi 0,05 mg/kg, turunan dari 0,6 mg/kg sebelumnya. Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan masa penahapan selama lima tahun agar industri dapat menyesuaikan bahan kemasan, proses produksi, dan sistem pengujian dengan ketentuan baru. Penerapan bertahap dijadwalkan berlaku penuh pada 1 Juli 2031. BPOM menyatakan kajian risiko telah dilakukan dan akan terus meninjau ketentuan BPA berdasarkan perkembangan ilmu keamanan pangan serta regulasi internasional.

Berita terkait