Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPOM Turunkan Batas Migrasi BPA 12 Kali Lipat, Larang untuk Anak di Bawah 3 Tahun

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Batas BPA diturunkan dari 0,6 mg/kg menjadi 0,05 mg/kg, berlaku untuk kemasan seperti galon guna ulang. Aturan ini juga mewajibkan pengujian migrasi bahan kimia sebanyak tiga kali untuk kemasan yang digunakan berulang.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan perubahan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global. BPOM juga melarang penggunaan BPA untuk botol dan kemasan plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi bayi dan anak di bawah tiga tahun.

Media melaporkan penurunan batas migrasi BPA secara konsisten, yaitu dari 0,6 mg/kg ke 0,05 mg/kg. Perbedaan muncul dalam penjelasan mengenai dampak kebijakan: JPNN.com menyebutkan penurunan sebesar 12 kali lipat, sementara Media Indonesia tidak menyertakan angka ini. Kedua sumber juga menyebutkan pengujian tiga kali sebagai bagian dari regulasi baru.

Menurut tiap media