Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ajak Produsen Perhatikan Aspek Keamanan, BPOM Perketat Batas Migrasi BPA

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Batas BPA diturunkan dari 0,6 mg/kg menjadi 0,05 mg/kg, yang berlaku untuk kemasan seperti galon guna ulang. Aturan ini juga mewajibkan pengujian migrasi bahan kimia sebanyak tiga kali untuk kemasan yang digunakan berulang. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan perubahan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global. Selain itu, BPA dilarang digunakan untuk botol dan kemasan plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi bayi dan anak di bawah tiga tahun.

Berita terkait