Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG dan TPPU
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polda Sulawesi Selatan mencegah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), bepergian ke luar negeri setelah ditetapkannya sebagai tersangangka korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dan memanggil HT serta saksi untuk dimintai keterangan. HT belum ditahan karena dianggap masih kooperatif, namun penyidik telah mengirimkan surat pemberitahaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulsel. Jika tidak kooperatif, HT berpotensi ditahan.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan telah diambil, termasuk surat permohonan untuk mencegah HT keluar dari negeri. Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jufri menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Kortas terkait penetapan tersangka HT. Upaya ini merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan pungli terkait PBG dan TPPU.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG & TPPU
28 September 2026 pukul 11.39 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Jadi Tersangka, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri
28 September 2026 pukul 12.42 · Baca aslinya ↗