Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Gugat Ijazah Gibran, Sorotan Akademik Terungkap

Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, menggelar sayembara untuk menampilkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan hadiah yang disebut mencapai Rp5,18 miliar pada 26 Agustus 2026. Gibran diduga pernah belajar di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan menyelesaikan ujian O-Level. Keabsahan ijazah asing Gibran menjadi sorotan publik terkait syarat minimal lulusan SMA/sederajat untuk pencalonan wakil presiden, sehingga proses penyetaraan dokumennya digugat ke pengadilan. Namun, Denny kemudian menemukan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang ijazah SMA-nya diterbitkan di luar negeri tidak wajib menunjukkan ijazahnya. Aturan ini, kata Denny, berlaku sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. Mantan anggota KPU pun membenarkan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi sesuai PKPU.

Sementara itu, Denny Indrayana juga menjadi sorotan karena status akademiknya. Dede Budhyarto, mantan Komisaris PT Pelni, menyatakan bahwa Denny tidak lagi menjadi profesor di UGM sejak September 2018. UGM membenarkan hal ini, dengan alasan Denny mengundurkan diri untuk fokus menjadi advokat dan pindah ke Australia. Menurut Profesor Koentjoro, gelar profesor otomatis gugur ketika seseorang keluar dari institusi.

Perbedaan melibatkan angka hadiah sayembara dilaporkan secara berbeda: Warta Ekonomi melaporkan Rp5,18 miliar, sementara SINDOnews hanya menyebutkan hadiah hingga miliaran rupiah tanpa angka pasti. Selain itu, SINDOnews menekankan adanya PKPU yang melegakan syarat ijazah asing, sementara Warta Ekonomi lebih fokus pada proses penyetaraan dokumen yang sedang digugat di pengadilan.

Menurut tiap media