Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dinsos DIY dan Detik.com: Lansia Difabel Sebatang Kara Ditolak PKH karena Desil 10

Dinas Sosial DIY menyatakan bahwa Suwarno (70 tahun), lansia difabel yang tinggal sebatang kara setelah kehilangan istrinya dan ibunya, tidak lagi memenuhi syarat untuk Program Keluarga Harapan (PKH) karena dikelompokkan dalam desil 10. Menurut Kepala Dinsos DIY, Suyarno, kebijakan pusat menetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) tunggal tidak dapat menerima bantuan PKH karena tidak memiliki anggota keluarga lain yang dapat menjadi pendukung ekonomi. Tanpa suami, istri, atau anak yang bisa membantu, Suwarno tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan tersebut. Dinsos DIY menyatakan akan mengajukan bantuan melalui Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU) setelah proses verifikasi lapangan dilakukan. Verifikasi ulang (verval) rencananya akan dilaksanakan pada bulan September dengan melibatkan pendamping untuk menilai kondisi rumah dan keadaan ekonomi Suwarno secara langsung.

Sementara itu, Detik.com menjelaskan bahwa desil adalah skala 10 tingkatan yang mengukur tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan variabel sosial ekonomi, perumahan, dan kepemilikan aset. Skala ini menjadi acuan utama dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Desil 1 (Sangat Miskin) merupakan kelompok paling bawah yang tidak memiliki pekerjaan stabil dan menjadi prioritas utama untuk bansos. Kelompok Desil 2-3 (Miskin/Hampir Miskin) dan Desil 4-5 (Rentan Miskin/Pas-pasan) masih berisiko terhadap kemiskinan, meskipun Desil 4-5 hanya dapat menerima bantuan dalam kondisi tertentu. Di sisi lain, Desil 6-10 (Menengah ke Atas) dianggap relatif sejahtera dan tidak menjadi prioritas untuk bansos reguler. Penerima PKH dan Sembako ditentukan dari keluarga yang berada pada Desil 1-4, sementara Program Berdaya Akibat Jiwa (PBI-JK) mencakup keluarga pada Desil 1-5. Dengan demikian, penempatan Suwarno pada Desil 10 secara otomatis mengabaikannya dari kategori penerima bantuan reguler berdasarkan sistem ini.

Menurut tiap media