DKI Jakarta Terkait Revisi UU DKJ untuk Penyesuaian Jumlah Kursi DPRD
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta terancam berkurang akibat aturan dalam Undang-Undang DKJ. Pemerintah DKI menginginkan jumlah kursi dikembalikan seperti pada Pemilu 2024. DPRD DKI telah diskusi dengan Pemprov DKI terkait revisi UU DKJ, termasuk usulan tambahan kursi. Ketua Bapemperda DKI Abdul Azis menyatakan jumlah kursi DPRD saat ini 106 dan mengusulkan revisi Pasal 11 ayat 3 UU DKJ untuk membuka ruang penyesuaian jumlah kursi. DPR RI juga melakukan rapat dengar pendapat umum dengan DPRD DKI dalam rangkaian proses revisi UU DKJ.
Pramono Anung mengklarifikasi bahwa DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kursi, melainkan meminta pengembalian jumlah kursi seperti pada Pemilu 2024. Hal ini dipicu oleh UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang berpotensi menurunkan jumlah kursi DPRD DKI dari 106 menjadi 85 kursi karena mengikuti ketentuan UU Pemilu.
DPRD DKI telah mengusulkan revisi Pasal 11 Ayat (3) UU DKJ kepada Baleg DPR RI. Abdul Aziz mengusulkan rasio representasi satu anggota dewan untuk 50-60 ribu penduduk. Dengan populasi Jakarta sekitar 11 juta jiwa, usulan ini berpotensi meningkatkan jumlah kursi menjadi 180-220 kursi guna mengoptimalkan fungsi representasi masyarakat karena Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Pramono Sebut Kursi DPRD DKI Terancam Susut, Ingin Kembali ke 2024
6 Oktober 2026 pukul 11.59 · Baca aslinya ↗
kumparan
Pramono: DPRD DKI Bukan Minta Tambah Kursi, tapi Kembalikan seperti Pemilu 2024
6 Oktober 2026 pukul 12.09 · Baca aslinya ↗