Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik terkait Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/8/2026) atas dugaan menuduh ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dakwaan disampaikan secara berlapis. Pada dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa diduga melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan terhadap keabsahan ijazah presiden tersebut.

Dokter Tifa, Tifauziah Tyassuma, dituntut karena diduga menyebarkan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosialnya @DokterTifa di platform X. Kasus ini dimulai pada 26 Maret 2025, ketika seorang saksi menunjukkan tiga unggahan yang dianggap menyerang nama baik Jokowi. Salah satunya adalah unggahan berjudul 'Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'. Akibatnya, Jokowi diduga mengalami kerugian immateriil akibat dicemari nama baiknya secara pribadi.

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengonfirmasi bahwa Jokowi pernah terdaftar sebagai mahasiswa dan lulus dari kampus tersebut. Namun, pada 22 April 2025, saksi kembali menampilkan 28 unggahan serupa yang menyudutkan Jokowi. Perbedaan melibatkan jumlah unggahan yang dilaporkan: SINDOnews menyebutkan dakwaan berlapis tanpa menyebut jumlah spesifik, sementara CNN Indonesia melaporkan tiga unggahan awal pada 26 Maret 2025 dan 28 unggahan tambahan pada 22 April 2025.

Menurut tiap media