Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/8/2026) atas dugaan menuduh ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dakwaan disampaikan secara berlapis. Pada dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa diduga melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan terhadap keabsahan ijazah presiden tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait