Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/8/2026) atas dugaan menuduh ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dakwaan disampaikan secara berlapis. Pada dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa diduga melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan terhadap keabsahan ijazah presiden tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.46
Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi soal Ijazah Palsu
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.30
Dokter Tifa Kembali Didakwa Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Berita terkait
Kembali Gugat Praperadilan, Ini Strategi dr. Tifa
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.16
Di Balik Maju-Mundur Dokter Tifa Hadapi Isu Ijazah Jokowi: Takut Dinyatakan Bersalah dan Dipenjara
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 11.49
Sidang Dakwaan Kedua Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kami Tegakkan Keadilan dengan Bukti dan Saksi!
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 10.10
Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 18.00