Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Dony Oskaria Klarifikasi Status Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Pegawai BUMN

Dony Oskaria, dalam perannya sebagai Kepala BP BUMN dan COO Danantara, menegaskan bahwa para Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih tidak secara otomatis menjadi pegawai BUMN. Para manajer ini akan ditugaskan selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara dalam skema pembinaan. Biaya penggajian akan ditanggung oleh pemerintah, dengan proses penempatan dilakukan sesuai Instruksi Presiden.

Sementara itu, Bakom Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan bahwa penempatan para manajer dilakukan melalui skema Perjanjian Kerja Wajib dan Tertentu (PKWT), yang mencakup ketentuan terkait kontrak, hak, kewajiban, serta perlindungan sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan kerja sama yang jelas dan terlindungi secara hukum.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan bahwa perusahaan siap menampung sekitar 13 hingga 15 ribu manajer yang telah melalui proses pelatihan. Dengan dukungan dari pemerintah dan BUMN terkait, diharapkan program ini dapat mendukung pengembangan koperasi desa secara berkelanjutan.

Menurut tiap media