DPR dan Mantan KPK Bentrok soal RUU Perampasan Aset
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI mendapatkan kritik dari mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, yang menilai target pengesahan pada 15 Desember 2023 terlalu singkat. Menurutnya, ketergesaan dalam merumuskan regulasi berisiko menciptakan celah hukum dan kendala implementasi. Amien mengusulkan strategi bertahap dengan fokus pada perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan di atas Rp1 miliar yang tidak jelas asal-usulnya, serta skema check and balances antara Kepolisian, Kejaksaan, PPNS, dan KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menyampaikan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan penjara yang memungkinkan koruptor tetap hidup dengan nyaman di kosan dekat penjara meski sudah dipenjara. Ia mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset namun menekankan pentingnya konsistensi aparat hukum dalam pelaksanaannya dan perlindungan hak-hak warga negara.
Perbedaan muncul terkait pendekatan hukum: Amien fokus pada mekanisme teknis penyitaan dan konversi aset, sementara Wayan lebih menekankan pada aspek pengawasan penjara dan penegakan hukum yang konsisten. Kedua belah pihak sejalan pada pentingnya perlindungan hak-hak warga negara dan ruang bagi terdakwa untuk membela diri secara optimal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
14 September 2026 pukul 16.00 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Legislator PDIP: Banyak Koruptor Tak Lagi Takut Dipenjara
14 September 2026 pukul 19.24 · Baca aslinya ↗