Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, menilai target pengesahan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI pada 15 Desember terlalu singkat. Ia memperingatkan bahwa ketergesaan dalam merumuskan regulasi kompleks ini berisiko menciptakan celah hukum dan kendala implementasi.
Amien mengusulkan strategi bertahap, dimulai dengan fokus pada perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan di atas Rp1 miliar yang tidak jelas asal-usulnya. Ia menyarankan skema check and balances, di mana Kepolisian, Kejaksaan, atau PPNS melakukan penyitaan, namun pelimpahan penyidikan kepemilikan dilakukan oleh KPK untuk menjaga kontrol antarlembaga.
Jika pemilik gagal membuktikan legalitas aset, harta tersebut dirampas negara. Namun, jika sah tetapi penggunaannya tidak wajar, aset dikonversi menjadi instrumen investasi negara setelah pajak dilunasi. Amien menekankan pentingnya perlindungan mutlak bagi harta yang diperoleh secara sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.05
Sekda Banyumas Tetap Beraktivitas Setelah KPK Geledah Ruang Kerjanya
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.37
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 16.25
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Kontraktor Bengkulu
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.03
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: Bupati Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Berita terkait
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.02
Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.40