DPR Sahkan UU APBN 2027, TKD Naik 5,5 Persen hingga Rp735 Triliun
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 dengan total anggaran sebesar Rp4.106,26 triliun. Dalam UU tersebut, Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan sebesar Rp735 triliun, meningkat sebesar 5,5 persen dibandingkan periode sebelumnya. UU ini juga memperkenalkan instrumen pembiayaan inovatif yang memungkinkan pemerintah daerah mengakses dana dari operator investasi pemerintah pusat.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan dukungan partainya terhadap mekanisme pembiayaan inovatif ini. Menurutnya, solusi ini dirancang untuk mempercepat pembangunan daerah tanpa mengurangi kapasitas fiskal nasional. Dengan mekanisme baru ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola anggaran guna menjalankan program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Beberapa poin perbedaan tampak pada laporan ini. Detik.com menyebutkan bahwa UU ini juga menetapkan target peningkatan tax ratio hingga 10,4 persen PDB pada 2027 sebagai fondasi dukungan anggaran, sementara JPNN.com tidak menyebutkan hal tersebut. Selain itu, Detik.com menekankan komitmen Gerindra dalam mengawal peningkatan penerimaan pajak tanpa beban tambahan bagi masyarakat, yang tidak ada di laporan JPNN.com.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Gerindra Berhasil Dorong Solusi Pembiayaan Inovatif untuk Percepatan Pembangunan Daerah
30 September 2026 pukul 21.01 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Gerindra Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Akselerasi Pembangunan Daerah
1 Oktober 2026 pukul 06.15 · Baca aslinya ↗