Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Mengesahkan RUU Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang

DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa, 22 September 2026. Keputusan ini disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi DPR, sekaligus bertepat menjelang peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. RUU ini mengatur 14 aspek utama reforma agraria, termasuk pembentukan Lembaga Pengawas Reforma Agraria di bawah Presiden, penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) berdasarkan kriteria konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dan transparan. Subjek prioritas meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Proses inventarisir masalah (DIM) meliputi 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM ditambahkan, dan 3 DIM reposisi. UU ini mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk keberlanjutan pelaksanaan. Perbedaan ditemui dalam laporan media terkait persetujuan fraksi: CNN Indonesia melaporkan delapan fraksi setuju, sementara SINDOnews menyatakan seluruh fraksi menyetujui secara bulat.

Menurut tiap media