Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Apa Saja Isinya?

Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I 2026-2027 secially mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada Selasa (22/9). Delapan fraksi di DPR setuju dengan RUU ini, yang melalui proses inventarisir masalah (DIM) sebesar 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM ditambahkan, dan 3 DIM reposisi. RUU ini mengatur 14 aspek utama, termasuk pembentukan lembaga pengawas reforma agraria di bawah Presiden, penetapan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) berdasarkan kriteria seperti konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan, mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dan transparan, serta penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah. Subjek prioritas meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. UU ini juga mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait