Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Beberapa Pihak Apresiasi hingga Soroti Implementasi

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai tonggak hukum pertanahan, menyempurnakan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dua sumber memberi laporan terpisah: Detik.com menyebut penyelesaian dalam Rapat Paripurna pada Selasa (22/9/2026) dan menyebutkan enam poin penting UU, sementara JPNN.com menekankan persetujuan bulat seluruh fraksi dan penilaian Wignyo Prasetyo dari 98 Resolution Network yang menyebut UU ini sebagai kado manis bagi petani. Detik.com juga menyebutkan proyeksi transformasi sosial bagi masyarakat agraris dengan menghapus ketimpangan kepemilikan tanah.

Beberapa hari setelah pengesahan, pimpinan DPR RI menerima audiensi dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk AGRA, Warga Kampung Kebon Sayur, dan Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang-Pandeglang, pada Kamis (24/9/2026. Pertemuan ini bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan membahas aspirasi petani serta persoalan agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Sekjen AGRA, Saiful Wathoni, menekankan bahwa penerapan UU tidak boleh hanya fokus pada penyelesaian konflik tanah, tetapi juga harus menjamin kesejahteraan petani melalui kepastian kepemilikan, penataan produksi, dan akses pasar. Pimpinan DPR berkomitmen mengikuti upi aspirasi ini melalui diskusi lebih lanjut dengan komisi terkait dan mitra kerja pemerintah. Perbedaan pelaporan muncul pada tanggal dan penekanan: Detik.com menyebutkan penyelesaian pada Selasa (22/9/2026), sementara JPNN.com menyebutkan persetujuan bulat seluruh fraksi dan penilaian Wignyo Prasetyo yang menyebut UU ini sebagai kado manis bagi petani.

Menurut tiap media