DPR setujui dua RUU: Perampasan Aset dan Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026), DPR RI menyetujui dua usul inisiatif: RUU Perampasan Aset dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Keputusan diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta pendapat fraksi-fraksi secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Dewan yang hadir. RUU Perampasan Aset telah disusun sejak September 2025 melalui 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, serta penyerapan ratusan aspirasi masyarakat, dengan target pengesahan menjadi Undang-Undang paling lambat 15 Desember 2026. Sementara itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan pengesahannya merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi dan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan undang-undang tersebut pada Oktober 2026. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto turut hadir mengimbau massa buruh agar menyampaikan aspirasi dengan tertib dan menjaga keamanan saat merayakan pengesahan regulasi tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
6 Oktober 2026 pukul 12.23 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Momen Dasco Temui Buruh, Umumkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
6 Oktober 2026 pukul 12.56 · Baca aslinya ↗