Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta pendapat fraksi-fraksi secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan yang hadir.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa draf RUU dan naskah akademik telah disusun sejak September 2025 melalui 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, serta penyerapan ratusan aspirasi masyarakat. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dimulai pada 10 November, dengan target pengesahan menjadi Undang-Undang paling lambat 15 Desember 2026. DPR berkomitmen memastikan UU ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau pemerasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.56
Momen Dasco Temui Buruh, Umumkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.19
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.10
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
Berita terkait
IMC Ingatkan Harta Tak Wajar Tak Otomatis Hasil Kejahatan, RUU Perampasan Aset Harus Punya Standar Bukti Jelas
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.28
IMC Usul Pengelolaan Perampasan Aset Tak Dikuasai 1 Lembaga
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.30
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00