DPR Teruskan Penyelesaian RUU Perampasan Aset dengan Target 15 Desember 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pimpinan DPR RI menerbitkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU dengan tenggat akhir 15 Desember 2026 untuk penyahodatan RUU tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, namun tidak termasuk tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani karena tidak hadir dalam audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026). Relawan LOGIS 08 memberikan apresiasi kepada Sufmi Dasco Ahmad atas komitmennya mengawal penyelesaian RUU ini, sekaligus menyatakan bahwa RUU tersebut akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026 sebagai bentuk kepastian kepada publik. Dasco secara terbuka menyatakan bahwa RUU tersebut akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026 pukul 07.15 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Apresiasi Dasco, Ketum LOGIS 08: Berani Mengawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026 pukul 19.36 · Baca aslinya ↗