Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Teruskan Penyelesaian RUU Perampasan Aset dengan Target 15 Desember 2026

Pimpinan DPR RI menerbitkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU dengan tenggat akhir 15 Desember 2026 untuk penyahodatan RUU tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, namun tidak termasuk tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani karena tidak hadir dalam audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026). Relawan LOGIS 08 memberikan apresiasi kepada Sufmi Dasco Ahmad atas komitmennya mengawal penyelesaian RUU ini, sekaligus menyatakan bahwa RUU tersebut akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026 sebagai bentuk kepastian kepada publik. Dasco secara terbuka menyatakan bahwa RUU tersebut akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Menurut tiap media