Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pimpinan DPR RI menerbitkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU, dengan tenggat akhir 15 Desember 2026 untuk penyahodatan RUU tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, namun tidak termasuk tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani karena tidak hadir dalam audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026). Dalam surat tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri jika RUU tidak berhasil disahkan. Surat ini merupakan respons atas tekanan dari masyarakat sipil yang mendesak penyelesaian RUU ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.19
Terungkap, Ini Alasan Puan Absen Rapat Paripurna Ketika Bahas RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.42
Demo 27 Agustus di DPR, AMPB Bakal Bawa 2 Tuntutan Ini
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.32
Demo 27 Agustus di DPR: Ini Dua Tuntutan Utama AMPB
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.57
Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi
Berita terkait
Puan Janji RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember, tapi Ada Hal yang Kurang di Surat Pernyataan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 06.15
Puan Ungkap Alasan Tak Temui Massa AMPB: Saya Tadi...
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 16.05
Pengamat Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Dorong Partisipasi Publik
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 14.34
Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset, Tanda Tangan Puan Dicari
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15