Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Kasus Kriminal Terpisah: Tendangan di Mall Senayan City dan Pembunuhan di Baleendah

Kasus pertama melibatkan RS (43) yang ditetapkan tersangka penendang wanita TL di food court Mal Senayan City pada 13 September 2026. Polisi menyatakan RS masih tinggal bersama orang tua dan menganggur. Dari hasil pemeriksaan, RS menendang TL karena merasa terganggu saat duduk terhalang oleh korban, bukan karena dugaan pencurian. Akibat tendangan, korban terjatuh dan meninggalkan lokasi. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus kedua melibatkan pria berinisial S (29) yang ditangkap warga di Kampung Jatimekar, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, setelah diduga membegal seorang pengendara motor pada Minggu malam (20/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, yang dalam perjalanan mengambil seragam kerja, diikuti dan dipaksa berhenti di lokasi sepi oleh pelaku yang menodongkan golok. Warga berhasil mendesak pelaku hingga akhirnya mematikannya dan mengikat tangannya. Saat diamankan di rumah salah seorang kepala dusun, tangan pelaku terikat dan warga bahkan memberinya makan sebelum polisi tiba. Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah memastikan penangkapan dan penyelidikan terhadap kasus ini sedang dilakukan.

Perbedaan: Kasus pertama berlangsung di Jakarta pada 13 September 2026 dan melibatkan tendangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus kedua berlangsung di Kabupaten Bandung pada 20 September 2026 dan melibatkan pembunuhan dengan penanganan darurat oleh warga sebelum polisi tiba.

Menurut tiap media