Polisi Sebut Pria Viral Tendang Wanita di Sency Masih Tinggal Bareng Ortu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan RS (43) sebagai tersangka penendang wanita TL di food court Mal Senayan City pada 13 September 2026. RS masih tinggal bersama orang tua dan menganggur. Dari hasil pemeriksaan, RS menendang TL karena merasa terganggu saat duduk terhalang oleh korban, bukan karena dugaan pencurian. Akibat tendangan, korban terjatuh dan meninggalkan lokasi. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 16.50
Pria Penendang Wanita hingga Tersungkur di Mal Senayan City Ditangkap di Penjaringan
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 14.15
Alasan Pria Tendang Wanita di Senayan City: Merasa Terganggu Dihalangi
Liputan6.com · 20 September 2026 pukul 13.09
Terungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Jakpus
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 04.00
Polisi Tangkap Dua Begal yang Telah Beraksi di 12 Lokasi
Berita terkait
Viral Pria Ngamuk Lempar Batu ke Kaca Mobil di Jaksel, Pelaku Diburu
Detik.com · 2 September 2026 pukul 16.48
Polisi Tangkap Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.38
Viral Penendang Wanita di Sency 'Diburu' Netizen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.42
Senayan City Buka Suara soal Pria Tendang Perempuan yang Sedang Antre
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.16