Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Sebut Pria Viral Tendang Wanita di Sency Masih Tinggal Bareng Ortu

Polisi menetapkan RS (43) sebagai tersangka penendang wanita TL di food court Mal Senayan City pada 13 September 2026. RS masih tinggal bersama orang tua dan menganggur. Dari hasil pemeriksaan, RS menendang TL karena merasa terganggu saat duduk terhalang oleh korban, bukan karena dugaan pencurian. Akibat tendangan, korban terjatuh dan meninggalkan lokasi. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait