Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Napi di Lapas Cibinong Ditemukan Menggunakan Fasilitas Mewah Tanpa Izin

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap dua napi penghuni Lapas Kelas IIA Cibinong yang menghuni hunian mewah. Fasilitas tersebut berada di pinggir Sungai Ciliwung, tidak diizinkan, dan dibangun tanpa izin. Bangunan tidak berasal dari APBN, melainkan swadaya sendiri dan tidak terdaftar di BUMN. Tim Gabungan menemukan bangunan tidak berizin serta fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf. Dugaan foto Jimmy Masrin di hunian mewah menjadi sorotan, yang kini ditindaklanjuti. Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Kemenimipas, menyatakan temuan ini termasuk penyalahgunaan wewenang. Dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran bisa berujung pada hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat. Investigasi masih berlangsung untuk memastikan siapa yang membiarkan dan bagaimana pengadaan fasilitas tersebut.

Menurut tiap media