Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua WNA Ditangkap di Bali untuk Pelanggaran Izin Tinggal dan Diduga Terlibat Kasus Hukum

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WH, warga negara Pakistan berusia 42 tahah, karena menyalahgunakan izin tinggal investor. WH diduga menjalankan usaha bodong di Denpasar, Bali. Selama operasi patroli Dharma Dewata di Padangsambian, petugas tidak dapat WH membuktikan kejelasan atau bukti fisik terkait usaha yang dideklarasikan. WH tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha di Indonesia meskipun memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Pihah kantor imigrasian menyatakan kasus ini terungkap selama penindakan keimigrasian. WH dipulangkan melalui rute penerbangan Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore pada Senin (24/8).

Sebuah warga negara asing (WNA) Australia berinisial BA (27) berhasil ditangkap oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Brisbane pada Selasa (25/8). BA diduga terlibat dalam kasus asusila di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utama, Badung, yang viral di media sosial. Identita ia teridentifikasi melalui koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV. Imigrasi memasukkan BA dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan menyerahkan ke Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung setelah mendeteksi rencana keberangkatan BA. Dalam interogasi awal, BA mengakui bertemu seorang wanita di sebuah beach club dalam keadaan mabuk, kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga tertangkap.

Menurut tiap media