Kedok Investor Abal-abal WNA Pakistan Terbongkar, Diusir Paksa dari Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WH, warga negara Pakistan berusia 42 tahun, karena menyalahgunakan izin tinggal investor. WH diduga menjalankan usaha bodong di Denpasar, Bali. Selama operasi patroli Dharma Dewata di Padangsambian, petugas tidak dapat WH membuktikan kejelasan atau bukti fisik terkait usaha yang dideklarasikan. WH tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha di Indonesia meskipun memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Pihak kantor imigrasian menyatakan kasus ini terungkap selama penindakan keimigrasian. WH dipulangkan melalui rute penerbangan Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore pada Senin (24/8).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 21.59
WN Pakistan Dideportasi dari Bali karena Tak Bisa Tunjukkan Usaha
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 10.36
Polisi Buru 2 WNA Mesum di Halaman Rumah Warga Bali
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 18.20
2 WNA Asusila di Halaman Rumah Warga di Bali, Kini Diburu Polisi
Berita terkait
Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA Israel Berpaspor Eropa, Masuk Daftar SOI
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.53
Viral WNA Israel Berpaspor Eropa Bikin Ulah di Ubud Bali, Imigrasi Bergerak
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 07.41
Imigrasi Periksa WNA Diduga IDF Israel dan Pemilik Gym Viral di Bali
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.02
Kantor Imigrasi Bali Selidiki 3 WNA Israel yang Diusir dari Gym
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.11