Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kedok Investor Abal-abal WNA Pakistan Terbongkar, Diusir Paksa dari Bali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WH, warga negara Pakistan berusia 42 tahun, karena menyalahgunakan izin tinggal investor. WH diduga menjalankan usaha bodong di Denpasar, Bali. Selama operasi patroli Dharma Dewata di Padangsambian, petugas tidak dapat WH membuktikan kejelasan atau bukti fisik terkait usaha yang dideklarasikan. WH tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha di Indonesia meskipun memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Pihak kantor imigrasian menyatakan kasus ini terungkap selama penindakan keimigrasian. WH dipulangkan melalui rute penerbangan Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore pada Senin (24/8).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait