Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam di Kejagung dalam Kasus TPPU Rp 40 Miliar

Mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah (FA) selesai diperiksa selama sekitar 10 jam oleh tim Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.01 WIB hingga pukul 20.59 WIB di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, dengan mengundang enam saksi lain termasuk Nurman Herin (NH) dan lima sihir dari pihak perbankan dan swasta untuk mengkaji alur transaksi terkait kasus TPPU.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie yang masih ditahan dengan tangan terborgol dan mengenakan romvi merah muda khas Kejagung, diperiksa sekitar 50 pertanyaan dan menjawab seluruhnya secara kooperatif. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian, menyatakan informasi tersebut muncul dari pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan yang dikutip secara tidak utuh.

Febri menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, pengusaha tersebut menyatakan uang tersebut mungkin ditujukan untuk empat pejabat Kejagung, namun tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Febrie. Meskipun demikian, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menemukan adanya dugaan penerimaan uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI, diduga melalui kombinasi keterangan saksi, dokumen transaksi, dan keterangan ahli. Hakim menegaskan bahwa temuan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka, namun penyebutan bukti-bukti tersebut tidak berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang itu benar atau Febrie terbukti melakukan tindak pidana.

Menurut tiap media