Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

PH Febrie soal Uang Rp 40 M: Tan Kian Sebut Bisa Saja untuk 4 Pejabat Kejagung

Mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah selesai diperiksakan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka dugaan TPPU di Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie yang masih ditahan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah muda khas Kejagung, diperiksa sekitar 50 pertanyaan dan dihindar kliennya menjawab seluruhnya secara kooperatif. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian, menyatakan informasi tersebut muncul dari pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan yang dikutip secara tidak utuh.

Febri menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, pengusaha tersebut menyatakan uang tersebut mungkin ditujukan untuk empat pejabat Kejagung, namun tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Febrie. Meskipun demikian, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menemukan adanya dugaan penerimaan uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI, diduga melalui kombinasi keterangan saksi, dokumen transaksi, dan keterangan ahli.

Hakim menegaskan bahwa temuan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka, namun penyebutan bukti-bukti tersebut tidak berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang itu benar atau Febrie terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian hanya untuk menentukan apakah ada dasar objektif yang memungkinkan pengecualian terhadap izin Jaksa Agung dalam proses hukum.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait