Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Guru ICM Serpong Tersangka Pelecehan Seksual, Sekolah Nonaktifkan dan Buka Lima Langkah Pembenahan

Polres Tangerang Selatan menetapkan guru berinisial N.A. (49) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong. Penetapan tersangangkanya dilakukan pada 1 Oktober 2026 setelah penyidik memeriksa saksi, keluarga korban, dan menggelar perkara. Tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini dilaporkan pada 22 September 2026, mengungkap dugaan pelecehan yang terjadi sejak korban di bangku SD hingga SMP. Kuasa hukum korban menyebut adanya pola child grooming yang dibuktikan melalui riwayat percakapan. Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada pelatih bela dirinya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan psikologis dan laporan ke pihak sekolah hingga N.A. dinonaktifkan dari mengajar.

Sekolah ICM menonaktifkan N.A. sejak 25 Agustus 2026, sebelum penetapan resmi sebagai tersangka. ICM memutus seluruh akses N.A. terhadap siswa dan lingkungan sekolah, meminta maaf kepada siswa, keluarga, dan masyarakat, serta menyiapkan lima langkah pembenahan internal untuk mencegah kasus serupa.

Menurut tiap media