Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan Guru ICM Serpong Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya

Polres Tangerang Selatan menetapkan guru berinisial N.A. (49) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong. Penetapan tersangka dilakukan pada 1 Oktober 2026 setelah penyidik memeriksa saksi, keluarga korban, dan menggelar perkara. Tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini dilaporkan pada 22 September 2026, mengungkap dugaan pelecehan yang terjadi sejak korban di bangku SD hingga SMP. Kuasa hukum korban menyebut adanya pola child grooming yang dibuktikan melalui riwayat percakapan. Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada pelatih bela dirinya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan psikologis dan laporan ke pihak sekolah hingga N.A. dinonaktifkan dari mengajar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait