Polisi Tetapkan Guru ICM Serpong Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Tangerang Selatan menetapkan guru berinisial N.A. (49) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong. Penetapan tersangka dilakukan pada 1 Oktober 2026 setelah penyidik memeriksa saksi, keluarga korban, dan menggelar perkara. Tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini dilaporkan pada 22 September 2026, mengungkap dugaan pelecehan yang terjadi sejak korban di bangku SD hingga SMP. Kuasa hukum korban menyebut adanya pola child grooming yang dibuktikan melalui riwayat percakapan. Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada pelatih bela dirinya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan psikologis dan laporan ke pihak sekolah hingga N.A. dinonaktifkan dari mengajar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 20.36
Parpol Koalisi Diam Saja Tak Bela Gibran Saat Diserang Ijazah SMA oleh Denny Indrayana, Begini Reaksi Jokowi...
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 02.30
LPA Mataram: 23 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Ponpes Wilayah NTB
Berita terkait
KPAI Desak Guru ICM Diduga Lecehkan Siswi Diproses Hukum
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.10
Guru Olahraga SMP di Situbondo Terancam Dipecat usai Diduga Cabuli Siswi Yatim
kumparan · 27 September 2026 pukul 15.09
ICM Nonaktifkan Guru Usai Laporan Dugaan Pelecehan Murid
Detik.com · 26 September 2026 pukul 18.46
Taufik Hidayat Didakwa Pasal Kekerasan Seksual & Penganiayaan, Terancam Hukuman Berat
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 14.05