Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Blokir Label Risiko Rantai Pasok Pentagon terhadap Anthropic

Hakim Pengadilan Federal AS, Rita Lin, memblokir keputusan Pentagon yang menetapkan perusahaan AI Anthropic sebagai risiko rantai pasok keamanan nasional. Menurut CNN Indonesia, hakim menyatakan keputusan ini melanggar hukum serta Amandemen Pertama dan Kelima, sekaligus menyebutnya tindakan balas dendam tanpa proses hukum yang adil. CNBC Indonesia menambahkan bahwa hakim menilai langkah Pentagon tidak berdasar dan merupakan bentuk pembalasan terhadap kritik perusahaan terhadap kebijakan pemerintah.

Keputusan ini bermula ketika Anthropic menolak menonaktifkan keamanan pada layanan AI Claude-nya, mengkhawatirkan penggunaan militer untuk senjata otomatis. Menteri Pertahanan Pete Hegseth menolak tergantung pada perusahaan dalam mengatur penggunaan teknologi, lalu melarang penggunaan produk Anthropic dan memberi label risiko, biasanya diberikan pada perusahaan dengan hubungan musuh negara. Hakim menolak klaim keamanan nasional Pentagon sebagai alasan, menyebut tidak ada bukti nyata bahwa Anthropic berniat menyabotase sistem.

Anthropic menegaskan fokusnya tetap bekerja sama dengan pemerintah untuk memanfaatkan AI demi keamanan nasional, meskipun perusahaan masih menghadapi gugatan terpisah di Washington, D.C. terkait penetapan risiko rantai pasok lainnya. Ini menjadi kasus pertama sejenis di mana perusahaan asal AS dicap sebagai risiko rantai pasok berdasarkan aturan pengadaan pemerintah.

Menurut tiap media