Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim PT DKI: Rangkaian Perbuatan Pengadaan Chromebook Memberi Keuntungan pada Google

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan keberatan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai rangkaian perbuatan Nadiem telah memberikan keuntungan pada Google melalui kebijakan yang menghambat persaingan sistem operasi lain. Keberatan tim penasihat hukum Nadiem ditolak karena sudah dibahas pada tahap tingkat pertama. Dalam penilaian, hakim mengacu pada Permendikbud No. 11/2020 dan Permendikbud No. 5/2021 yang mengunci penggunaan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan. Kedua peraturan tersebut menjadi dasar hakim membatalkan keberatan Nadiem. Jika diungkapkan secara eksplisit, perbedaan antara media ialah pada penyebutan tanggal sidang banding yaitu JawaPos menyebutinya pada 24 Juni 2026, sementara SINDOnews tidak menyebut tanggal tersebut.

Menurut tiap media