Hakim PT DKI: Rangkaian Perbuatan Pengadaan Chromebook Memberi Keuntungan pada Google
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan keberatan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai rangkaian perbuatan Nadiem telah memberikan keuntungan pada Google melalui kebijakan yang menghambat persaingan sistem operasi lain. Keberatan tim penasihat hukum Nadiem ditolak karena sudah dibahas pada tahap tingkat pertama. Dalam penilaian, hakim mengacu pada Permendikbud No. 11/2020 dan Permendikbud No. 5/2021 yang mengunci penggunaan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan. Kedua peraturan tersebut menjadi dasar hakim membatalkan keberatan Nadiem. Jika diungkapkan secara eksplisit, perbedaan antara media ialah pada penyebutan tanggal sidang banding yaitu JawaPos menyebutinya pada 24 Juni 2026, sementara SINDOnews tidak menyebut tanggal tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Hakim PT DKI Sebut Rangkaian Perbuatan Nadiem Makarim Menguntungkan Google dalam Pengadaan Chromebook
24 September 2026 pukul 12.29 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google
24 September 2026 pukul 13.45 · Baca aslinya ↗