Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim PT DKI Sebut Rangkaian Perbuatan Nadiem Makarim Menguntungkan Google dalam Pengadaan Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai rangkaian perbuatan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, telah memberikan keuntungan kepada Google dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Hakim menolak keberatan Nadiem terhadap pertimbangan hakim tingkat pertama. Hakim menyebut Permendikbud No. 11/2020 dan Permendikbud No. 5/2021 yang mengunci penggunaan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan sebagai dasar penilaian. Google diuntungkan melalui kebijakan yang menghambat persaingan sistem operasi lain.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait