Hakim PT DKI Sebut Rangkaian Perbuatan Nadiem Makarim Menguntungkan Google dalam Pengadaan Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai rangkaian perbuatan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, telah memberikan keuntungan kepada Google dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Hakim menolak keberatan Nadiem terhadap pertimbangan hakim tingkat pertama. Hakim menyebut Permendikbud No. 11/2020 dan Permendikbud No. 5/2021 yang mengunci penggunaan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan sebagai dasar penilaian. Google diuntungkan melalui kebijakan yang menghambat persaingan sistem operasi lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.45
Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.38
Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.23
Pertimbangan Hakim Sunat Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 548 M
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Berita terkait
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas jadi 9 Tahun Penjara, Tetap Divonis Bersalah
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.15
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58