Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Dalami Kasus Korupsi MBG

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan didasarkan pada Pasal 160 ayat 3 KUHAP karena pemohon telah mengajukan permohonan serupa sebelumnya. Hakim menegaskan bahwa argumen terkait program MBG seharusnya diperiksa dalam pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan pada sidang praperadilan.

Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan mark-up pengadaan barang seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, ribuan pasang sepatu, tablet, hingga televisi, yang merugikan operasional pelaksanaan program MBG.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus masih mendalami dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Pada Senin (14/9/2026), penyidik memeriksa saksi IS dari CV MNP untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2026), Kejagung telah memeriksa 11 saksi lainnya yang meliputi tenaga ahli BGN, karyawan swasta, inspektur utama BGN, perwakilan yayasan, hingga perantara penjual ompreng. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Menurut tiap media