Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan didasarkan pada Pasal 160 ayat 3 KUHAP karena pemohon telah mengajukan permohonan serupa sebelumnya. Hakim juga menegaskan bahwa argumen Lodewyk mengenai program MBG seharusnya diperiksa dalam pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan di sidang praperadilan.
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan mark-up pengadaan barang, seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, ribuan pasang sepatu, tablet, hingga televisi, yang merugikan operasional pelaksanaan program MBG.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.19
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.14
Hakim Tolak Praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Ini Bukti Kriminalisasi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 10.45
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Berita terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Waka BGN 4 September
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.58
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52