Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan didasarkan pada Pasal 160 ayat 3 KUHAP karena pemohon telah mengajukan permohonan serupa sebelumnya. Hakim juga menegaskan bahwa argumen Lodewyk mengenai program MBG seharusnya diperiksa dalam pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan di sidang praperadilan.

Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan mark-up pengadaan barang, seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, ribuan pasang sepatu, tablet, hingga televisi, yang merugikan operasional pelaksanaan program MBG.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait