Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Merauke Deportasi 18 WN PNG karena Salah Pakai Kartu Kuning untuk Turnamen Rugbi

Kantor Imigrasi Merauke menindak 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menyalahgunakan Border Crossing Card (Kartu Kuning) untuk menghadiri Papua Rugby 7th International Tournament di Jayapura. Ke-18 WN PNG tersebut merupakan anggota tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang mendapat undangan dari Indonesian Rugby Union Association Provinsi Papua. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Merauke Zulhamsyah, Kartu Kuning hanya boleh digunakan untuk keperluan di wilayah perbatasan seperti berbelanja atau mengunjungi keluarga, bukan untuk bepergian ke Jayapura. Dokumen yang sesuai seharusnya melalui PLBN Skow.

Kasus terungkap pada 19 Agustus 2026 saat para WN PNG dalam penerbangan dari Jayapura ke Tanah Merah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 18 orang tersebut, hanya 2 yang tercatat melintas secara manual di PLBN Yetetkun, sementara 16 lainnya tidak terdata di sistem keimigrasian PLBN Skow. Konsulat Jenderal PNG memastikan keberadaan ke-18 WN PNG tersebut.

Setelah proses selesai, 18 WN PNG dideportasi pada 5 September 2026 melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat. Pihak imigrasi menegaskan bahwa perjalanan ke Jayapura seharusnya menggunakan paspor resmi melalui PLBN Skow untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi negara.

Menurut tiap media