Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Jazuli Juwaini: Reforma Agraria Fokus Keadilan Struktural dan Kesejahteraan Rakyat

Jazuli Juwaini dari Fraksi PKS DPR RI menyatakan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen keadilan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI, Jazuli menekankan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak, dan manfaat nyata bagi rakyat, bukan hanya fokus pada pembagian tanah. Redistribusi tanah harus terintegrasi dengan penyelesaian konflik, pemulihan hak, pembiayaan, dan pendampingan usaha agar keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah tanah yang dibagikan, tetapi juga dari penurunan ketimpangan kepemilikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jazuli menambahkan, penegakan hukum dalam reforma agraria harus adil dan tidak mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah. Mafia tanah harus ditindak, sementara rumusan terkait pertanahan dan pendudukan tanah tanpa dasar sah perlu diklarifikasi agar tidak disalahgunakan. Perlindungan hukum juga harus memiliki batas penerapan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan atau pejabat yang korup.

Menurut Jazuli, kelompok rentan seperti petani tanpa lahan, buruh taki, nelayan kecil, petambak garam kecil, dan masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Reforma agraria, kata dia, harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar sebagai alat redistribusi tanah semata. Pandangan ini disampaikan saat rapat pleno Badan Legislasi DPR terkait pengambilan keputusan atas hasil Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin, 21 September 2026.

Menurut tiap media