Jazuli Juwaini: Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi-Bagi Lahan, Harus Hadirkan Kesejahteraan Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan bahwa reforma agraria tidak boleh hanya fokus pada pembagian tanah, tetapi juga harus memastikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan manfaat nyata bagi rakyat. Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI, Jazuli Juwaini menekankan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen keadilan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria. Redistribusi tanah harus terintegrasi dengan penyelesaian konflik, pemulihan hak, pembiayaan, dan pendampingan usaha agar keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah tanah yang dibagikan, tetapi juga dari penurunan ketimpangan kepemilikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jazuli menambahkan, penegakan hukum dalam reforma agraria harus adil dan tidak mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah. Mafia tanah harus ditindak, sementara rumusan terkait pertanahan dan pendudukan tanah tanpa dasar sah perlu diklarifikasi agar tidak disalahgunakan. Perlindungan hukum juga harus memiliki batas penerapan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan atau pejabat yang korup.
Menurut Jazuli, kelompok rentan seperti petani tanpa lahan, buruh tani, nelayan kecil, petambak garam kecil, dan masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Reforma agraria, kata dia, harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar sebagai alat redistribusi tanah semata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 11.20
Jazuli Juwaini: Reforma Agraria Harus Jamin Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 20.40
Pemerintah Bakal Atur Batas Kepemilikan Tanah Lewat UU Reforma Agraria
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.56
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Penguasaan Tanah Kini Bakal Dibatasi
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.36
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Lembaga Baru-Dewan Pengawas Bakal Dibentuk
Berita terkait
Nusron Ungkap Pemerintah Bakal Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah, Berapa Hektare?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.14
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Cek Poin-Poin yang Diatur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.30
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Ini Poin-Poin yang Diatur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.15
RUU Agraria Disahkan Jadi UU, Ini 15 Poin Krusialnya
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.24