Kejaksaan Hadapi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kasus korupsi mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan terhadap komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum yang bersih. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie, sehingga fokus hukum beralih ke pembuktian substansi perkara di persidangan. Menurut Pitra Romadoni, dosen hukum Universitas Abdi Nusantara, penuntut umum harus berani menuntak sesuai bukti dan ketentuan pidana yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh latar belakang jabatan seseorang. Namun, ia menekankan bahwa pejabat penegak hukum yang diduga terlibat korupsi justru menimbulkan dampak yang lebih luas, yakni merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan negara. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil dan tanpa perlakuan istimewa.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upacara HUT Kejaksaan ke-81 di Balai Diklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta, mengakui tantangan internal maupun eksternal yang menghadapi institusi. Ia menyatakan keterpurkaannya bukan titik akhir, melainkan titik balik untuk memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan marwah. Burhanuddin menyampaikan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung sebagai panduan moral dan profesional. Upacara ini menjadi momentum pembaharuan semangat pengabdian penegakan hukum.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Kejagung Diharapkan Tak Ragu Tuntut Berat Febrie Adriansyah Jika Terbukti Korupsi
1 September 2026 pukul 20.08 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
HUT Kejaksaan, ST Burhanuddin Singgung Kepercayaan Publik
2 September 2026 pukul 12.20 · Baca aslinya ↗