Kejagung Diharapkan Tak Ragu Tuntut Berat Febrie Adriansyah Jika Terbukti Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus korupsi mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie, sehingga fokus hukum beralih ke pembuktian substansi perkara di persidangan. Menurut Pitra Romadoni, dosen hukum Universitas Abdi Nusantara, penuntut umum harus berani menuntut sesuai bukti dan ketentuan pidana yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh latar belakang jabatan seseorang. Namun, ia menekankan bahwa pejabat penegak hukum yang diduga terlibat korupsi justru menimbulkan dampak yang lebih luas, yakni merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan negara. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil dan tanpa perlakuan istimewa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 16.22
Pakar Berharap Kejagung Tak Ragu Menuntut Berat Febrie Adriansyah
VOI · 1 September 2026 pukul 20.30
Buron Hampir Dua Tahun, Eks Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.45
Ditanya Kenapa Tak Pernah Turun Demo Lagi, Jawaban Habib Rizieq Bikin Kaget
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 01.17
Komisi III Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp 22,1 Triliun, Ini Catatannya
Berita terkait
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
BEM Persatuan Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.08
Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sentul
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.12
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56