Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Diharapkan Tak Ragu Tuntut Berat Febrie Adriansyah Jika Terbukti Korupsi

Kasus korupsi mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie, sehingga fokus hukum beralih ke pembuktian substansi perkara di persidangan. Menurut Pitra Romadoni, dosen hukum Universitas Abdi Nusantara, penuntut umum harus berani menuntut sesuai bukti dan ketentuan pidana yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh latar belakang jabatan seseorang. Namun, ia menekankan bahwa pejabat penegak hukum yang diduga terlibat korupsi justru menimbulkan dampak yang lebih luas, yakni merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan negara. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil dan tanpa perlakuan istimewa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait