Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di SM Kerumutan dengan Enam Tersangka
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Kehutanan membongkar dugaan pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau, setelah menindaklanjuti laporan kebakaran hutan. Petugas Tim SMART Patrol BBKSDA Riau menemukan 60 meter kubik kayu olahan serta enam pelaku yang ditetapkan tersangka. Kasus dibuka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Aktivitas pembalakan diduga berulang selama dua bulan di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Enam pelaku yaitu J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27) diamankan dengan barang bukti berupa kayu olahan, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam. Penyidikan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Denda dan pidana penjara 2-11 tahun ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SM Kerumutan merupakan habitat Harimau Sumatra, macan dahan, beruang madu, owa, dan burung enggang. Kemenhut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menyeluruhkan responsor dalam aktivitas tersebut. Sindo news menyebutkan tiga pelaku masih dalam proses penyidikan, sementara VOI menyatakan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di SM Kerumutan, 6 Orang Jadi Tersangka
22 Agustus 2026 pukul 19.20 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di SM Kerumutan, 6 Orang Tersangka
22 Agustus 2026 pukul 20.01 · Baca aslinya ↗