Kemenhut Gengak Periksa Kesiapan Perusahaan Cegah Karhutla di Kalbar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memerintahkan pemeriksaan kesiapan mencegah karhutla pada empat perusahaan PBPH di Kalimantan Barat (Kalbar) pada 10-14 Agustus 2026. Perusahaan yang diperiksa meliputi PT Wanakerta Eka Lestari (Ketapang), PT Finantara Intiga (Sanggau), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (Ketapang), dan PT Wana Subur Persada (Ketapang). Pemeriksaan mencakup penataan canang, sekat kanal, embung, peralatan pemadam kebakaran, regu penanggulangan, serta sistem deteksi dini. Kolaborasi melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, BPHL Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan kesiapsiagaan harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan kehutanan, terutama menghadapi El Niño dan musim kemarau. Pemeriksaan tidak hanya mengecek keberadaan fasilitas, tetapi juga kemampuan sistem pengendalian berfungsi secara aktual. Jika ditemukan ketidakpatuhan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.
Perbedaan mencakup: SINDOnews menyebut Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, sedangkan VOI menyebut Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Pontianak. VOI menambahkan penyebutan El Niño serta kemungkinan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Periksa Kesiapan 4 Perusahaan Cegah Karhutla
19 Agustus 2026 pukul 16.37 · Baca aslinya ↗
VOI
Kemenhut Perketat Pengawasan PBPH di Kalbar, Perusahaan Diminta Siap Sebelum Api Muncul
19 Agustus 2026 pukul 16.45 · Baca aslinya ↗