Kemenimipas Pemeriksa Internal Temukan Ombudsman Lapas Cibinong
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan internal terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Irjen Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan menyatakan bahwa tim Kemenimipas turun langsung ke lapangan pada 23 September 2024 untuk memverifikasi kondisi fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan dengan membuka pintu satu per satu untuk memastikan kondisi sebenarnya lapas tersebut.
Sebagai bagian dari pemeriksaan ini, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Kelima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala KPLP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Menurut Rudi, kepala urusan umum juga dinonaktifkan karena keterlibatannya dalam pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.
Langkah ini diambil atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderl dan Direktorat Jenderl Pemasyarakatan. Semua temuan Ombudsman akan ditelusuri, termasuk perbedaan kondisi yang ditemukan. Pemeriksaan bertujuan untuk menentukan bagaimana kondisi yang ditemukan Ombudsman terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Irjen Kemenimipas: Temuan Ombudsman jadi Objek Pemeriksaan Internal
26 September 2026 pukul 22.30 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong Terkait Temuan Ombudsman
27 September 2026 pukul 16.00 · Baca aslinya ↗