Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Menunggu Tagihan Himbara untuk Pembayaran Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37 Triliun

Kementerian Keuangan belum membayar cicilan pertama Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebesar Rp37 triliun yang jatuh tempo pada 25 September 2026. Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah menerima tagihan dari Himpunan Bank Negara (Himbara) sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2026. Dokumen serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi yang dilengkapi berita acara harus melalui proses review BPKP atau APIP sebelum diterima. Kedua media mencantumkan angka yang sama yaitu Rp37 triliun dengan jatuh tempo 25 September 2026. Perbedaan terletak pada penyebutan jumlah kementerian: kumparan menyebut 'Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan' sedangkan JawaPos menyebut 'Plt. Direktur Jenderur Perimbangan Keuangan' dengan ejaan yang berbeda.

Menurut tiap media