Kemenkeu Menunggu Tagihan Himbara untuk Pembayaran Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37 Triliun
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Keuangan belum membayar cicilan pertama Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebesar Rp37 triliun yang jatuh tempo pada 25 September 2026. Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah menerima tagihan dari Himpunan Bank Negara (Himbara) sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2026. Dokumen serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi yang dilengkapi berita acara harus melalui proses review BPKP atau APIP sebelum diterima. Kedua media mencantumkan angka yang sama yaitu Rp37 triliun dengan jatuh tempo 25 September 2026. Perbedaan terletak pada penyebutan jumlah kementerian: kumparan menyebut 'Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan' sedangkan JawaPos menyebut 'Plt. Direktur Jenderur Perimbangan Keuangan' dengan ejaan yang berbeda.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Kemenkeu Masih Tunggu Tagihan Himbara untuk Bayar Cicilan Kopdes
19 September 2026 pukul 11.30 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Cicilan Pertama Kopdes Rp 37 Triliun Jatuh Tempo 25 September 2026, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
21 September 2026 pukul 09.00 · Baca aslinya ↗