Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian P2MI dan Hukum Malaysia Gelar Penegasan Status untuk Anak PMI di Malaysia

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mencakup keluarga, khususnya anak-anak yang tinggal di luar negeri. Dalam kolaborasi dengan Kementerian Hukum Malaysia di Kuala Lumpur, pemerintah menyerahkan bantuan pendidikan sebesar RM500 per anak kepada 25 anak PMI, dengan total RM12.500. Bantuan ini bertujuan memastikan anak-anak tetap mendapatkan akses pendidikan meski orang tuanya bekerja jauh dari Indonesia.

Mukhtarudin menekankan pendidikan sebagai fondasi untuk memutus siklus kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga PMI. Perlindungan negara harus bersifat menyeluruh, mulai dari keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan, termasuk isu hukum, administrasi, kewarganegaraan, dan keluarga. Kolaborasi lintas kementerian diharapkan memperkuat kebijakan agar dampaknya langsung menguntungkan keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan penegasan status kewarganegaraan sebagai bentuk kepastian hukum bagi WNI di luar negeri. Hingga kini, tercatat 2.341 WNI di luar negeri telah mendapatkan penegasan status, dengan 95,56% di Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia juga menegaskan pentingnya pendidikan dan identitas bagi anak-anak PMI agar tetap memiliki masa depan yang baik.

Menurut tiap media