Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketidaksinkronan Data Pendidikan Gibran dan Sorotan Aturan Baru KPU

Refly Harun mengungkapkan ketidaksinkronan data riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka antara Surat Keterangan penyetaraan Kemendikbud, portofolio KPU, dan data Sekretariat Negara. SK Kemendikbud hanya mencantumkan penyelesaian 'Grade 12' pada tahun 2006 di UTS Insearch, Sydney, sementara data KPU mencatat keterangan kelulusan pada tahun 2007. Perbedaan ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan Gibran menempuh pendidikan selama tiga tahun, yakni periode 2004-2007.

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyoroti adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian dokumen pendidikan menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri namun memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan ini tidak tercantum dalam draf uji publik maupun pembahasan bersama DPR, sehingga diduga baru dimasukkan menjelang pengundangan di Kemenkumham.

Hadar menilai formula aturan tersebut tidak lazim dan tidak ditemukan pada Pilpres 2014 maupun 2019, sehingga terkesan disiapkan untuk kondisi tertentu, khususnya terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia juga mengkritik KPU yang dinilai kurang teliti dalam verifikasi dokumen penyetaraan ijazah dan hanya mengandalkan keterangan kementerian tanpa klarifikasi mendalam.

Menurut tiap media