Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan untuk Gibran?

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena mengatur pengecualian dokumen pendidikan menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri namun memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai aturan ini janggal karena tidak tercantum dalam draf uji publik maupun pembahasan bersama DPR, sehingga diduga baru dimasukkan menjelang pengundangan di Kemenkumham.

Hadar menyatakan formula aturan tersebut tidak lazim dan tidak ditemukan pada Pilpres 2014 maupun 2019, sehingga terkesan disiapkan untuk kondisi tertentu, khususnya terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, ia mengkritik KPU yang dinilai kurang teliti dalam verifikasi dokumen penyetaraan ijazah dan hanya mengandalkan keterangan kementerian tanpa klarifikasi mendalam.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait