Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan untuk Gibran?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena mengatur pengecualian dokumen pendidikan menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri namun memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai aturan ini janggal karena tidak tercantum dalam draf uji publik maupun pembahasan bersama DPR, sehingga diduga baru dimasukkan menjelang pengundangan di Kemenkumham.
Hadar menyatakan formula aturan tersebut tidak lazim dan tidak ditemukan pada Pilpres 2014 maupun 2019, sehingga terkesan disiapkan untuk kondisi tertentu, khususnya terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, ia mengkritik KPU yang dinilai kurang teliti dalam verifikasi dokumen penyetaraan ijazah dan hanya mengandalkan keterangan kementerian tanpa klarifikasi mendalam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 06.39
Refly Ungkap Perbedaan Keterangan Kelulusan Gibran dari Kemendikbud, KPU, dan Setneg
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 23.01
Refly Harun Ungkap Perbedaan Keterangan Kelulusan Gibran
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 22.02
Sidang Lanjutan Syarat Pendidikan Gibran Digelar Besok, Akademisi: Pembuktiannya Akan Sulit
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 08.57
Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail
Berita terkait
Soal Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Cerita Pernah Kursus di UTS
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.37
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00
Jurnalis Senior: Publik Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Berani Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 11.20