Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komnas HAM Melakukan Audit HAM terhadap Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung

Komnas HAM melakukan audit Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk menilai pemenuhan hak-hak terkait keadilan, termasuk mekanisme penangkapan, akses informasi, dan penerapan restorative justice. Penilaian menggunakan 15 elemen sebagai pijakan yang mencakup persamaan di hadapan hukum, perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta penerapan kode etik kepolisian. Proses ini memastikan mekanisme penangkapan dan permintaan informasi bebas dari penyiksaan dan kekerasan.

Rapor penilaian Polri akan disusun pada September 2026 dengan rekomendasi diumumkan Desember 2026. Sementara itu, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dinilai menggunakan 12 indikator pokok dan 70 indikator tambahan. Semua institusi dihargai dengan 15 indikator yang menilai proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, hingga keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk perlindungan saksi, tersangka, korban, serta akses bantuan hukum.

Menurut tiap media